Uji PTSP Online hingga Desa Terpencil, WKPTA Pontianak Pastikan Layanan Peradilan Menjangkau 3T di PA Sintang
(Sintang, 6 Mei 2026) – Setelah menuntaskan kegiatan di Pengadilan Agama Putussibau, Suhardi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak) kembali melanjutkan langkahnya ke Pengadilan Agama Sintang, Rabu (6/5/2026). Menempuh perjalanan darat sejauh kurang lebih 260 kilometer bukan menjadi penghalang dalam memastikan langsung kualitas layanan peradilan di wilayah Kalimantan Barat.
Setibanya di PA Sintang, Wakil Ketua PTA Pontianak tidak menunda waktu. Beliau langsung melakukan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) pengadilan. Bukan sekadar formalitas, langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kenyamanan masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, sarpras yang memadai memiliki korelasi langsung dengan kualitas pelayanan. Gedung pengadilan merupakan wajah negara dalam menegakkan keadilan. Kondisi sarpras yang kusam, rusak, atau tidak tertata dengan baik dapat menurunkan citra dan kewibawaan lembaga di mata masyarakat. Oleh karena itu, pimpinan PTA Pontianak ingin memastikan setiap satuan kerja mencerminkan profesionalitas melalui kebersihan, kerapian, dan kesiapan fasilitas yang optimal.
Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada inovasi layanan berbasis digital. Di Media Center PA Sintang, Wakil Ketua PTA Pontianak didampingi oleh pimpinan dan jajaran pejabat PA Sintang, melakukan uji coba aplikasi unggulan PTA Pontianak, yakni PTSP Online.

Pengujian dilakukan secara langsung dengan menghubungkan layanan kepada sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Ulak Jaya dan Kelurahan Rawa Mambok. Bahkan, PTSP Online juga diuji dengan tersambung ke Kepala Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk, yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Kota Sintang.

Uji coba ini menunjukkan bahwa layanan peradilan kini dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk memperoleh informasi atau persyaratan layanan. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dalam mengakses layanan peradilan secara cepat dan efisien.
Melalui langkah-langkah konkret ini, PTA Pontianak terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


