Berita Seputar PTA

PTA Pontianak “Dukung Gerakan Hidup Sadar Sampah” dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Pontianak, 12 September 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Sektor Horeka dan Instansi Vertikal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak. PTA Pontianak diwakili oleh Kabag Keuangan dan Perencanaan, Eet Mulyati, serta Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga, Jumadi. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Barat.

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, Fitri Harwati, S.Si., yang sekaligus menjadi salah satu narasumber bersama Laksmi, Sp., M.Si. dan Hani dari Bank Sampah Universitas Tanjungpura (UNTAN). Dalam paparannya, Fitri Harwati menyampaikan pentingnya peran instansi vertikal dalam mendukung pengelolaan sampah di Kota Pontianak. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 menargetkan pengelolaan sampah pada tahun 2025 baru mencapai 51,21%, dan ditargetkan pada tahun 2029 seluruh sampah dapat dikelola hingga 100%. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkesinambungan melalui pengurangan, yaitu pembatasan timbunan sampah, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali, serta penanganan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Selain itu, disampaikan pula Gerakan Hidup Sadar Sampah yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan wadah sekali pakai, menggunakan tumblr, berbelanja tanpa kemasan, memilah sampah sejak dari rumah, menghabiskan makanan sesuai kebutuhan, serta mengolah sisa makanan menjadi kompos. Upaya pengelolaan sampah di perkantoran juga menjadi perhatian, dengan tahapan pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengelolaan melalui konsep reduce, reuse, recycle, dan pengangkutan ke TPA. Instansi didorong untuk mengurangi penggunaan styrofoam, plastik makanan, serta kertas dengan mengoptimalkan teknologi komunikasi, menggunakan kembali perlengkapan kantor seperti folder atau paper clips, serta melakukan pengomposan di area kantor.

Hani dari Bank Sampah UNTAN turut memaparkan data bahwa volume sampah Kota Pontianak mencapai 411,96 ton per hari, dengan kontribusi sampah dari sektor perkantoran sebesar 4,31%. Ia menjelaskan konsep bank sampah sebagai sarana pengumpulan sampah kering yang bernilai ekonomis dengan manajemen seperti sistem perbankan, di mana sampah dapat “ditabung” dan menghasilkan nilai ekonomi. Hani juga mendorong instansi untuk membuat bank sampah mini dengan minimal pemilahan sampah organik dan anorganik, mengarahkan residu ke TPS atau jasa angkut, mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan ternak, atau melalui biokonversi maggot, dan menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi vertikal, termasuk PTA Pontianak, semakin termotivasi untuk berperan aktif dalam mewujudkan Pontianak Bebas Sampah 2029 dengan penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle di lingkungan kerja masing-masing.