PTA Pontianak Langsung Terapkan Skema Kerja Fleksibel 50% WFH–WFO Pasca Terbitnya SE Nomor 4 Tahun 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Peradilan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak secara sigap langsung menerapkan pola kerja fleksibel pada Jumat pagi.

Pada hari ini, PTA Pontianak memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan komposisi masing-masing sebesar 50% dari total jumlah hakim dan pegawai. Kebijakan ini merupakan langkah awal dalam menyesuaikan diri dengan transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis teknologi.

Mengawali pelaksanaan kebijakan tersebut, Ketua PTA Pontianak, Candra Boy Seroza, menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran melalui rapat virtual via Zoom pada pukul 07.30 WIB. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pola kerja fleksibel bukan hal baru di lingkungan instansi pemerintah.
“Di satuan kerja lain seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, pola kerja seperti ini sudah lama diterapkan. Oleh karena itu, kita harus mampu menyesuaikan dan mulai terbiasa bekerja dengan sistem ini,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya perencanaan kerja yang matang serta pelaporan realisasi kinerja secara terukur. Seluruh pegawai diminta untuk menyampaikan laporan pekerjaan melalui tautan yang telah disiapkan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas, baik yang dilaksanakan secara WFH maupun WFO.
Dari sisi pelaksanaan di kantor, berdasarkan pantauan melalui Access CCTV Online (ACO), terlihat beberapa ruangan di lingkungan PTA Pontianak dalam kondisi lampu ruangan dimatikan. Hal ini sejalan dengan anjuran dalam Surat Edaran tersebut untuk melakukan efisiensi penggunaan energi, termasuk listrik dan perangkat elektronik lainnya selama pelaksanaan kerja fleksibel.

Sementara itu, bagi pegawai yang melaksanakan Work From Office (WFO), kegiatan kerja dipusatkan dalam satu lokasi, yakni Aula PTA Pontianak. Pengaturan ini dilakukan untuk mendukung efisiensi penggunaan ruang dan energi, sekaligus tetap menjaga efektivitas koordinasi antar pegawai yang hadir di kantor.

“WFH bukan hanya sekedar penghematan, tetapi merubah budaya kerja. Bagi yang ke kantor masih berupa formalitas, ASN datang, duduk, absen dan menunggu pulang, nah hal ini yang akan dirubah agar sebelum kerja sudah memiliiki perencanaan dan capaian kinerja yang diraihnya. Dan kita tetap memudahkan masyarakat dengan layanan digital berupa PTSP online. Nanti akan kita sampaikan bagi satuan kerja yang masih WFO untuk mengikuti pola kerja sesuai SE 4 2026.” Ujar Candra Boy Seroza.
Dengan langkah cepat ini, PTA Pontianak menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel.

