PA Sambas Kembali Laksanakan Sidkel ke-2 di KUA Teluk Keramat
SEKURA – Pengadilan Agama Sambas kembali melaksanakan sidang keliling yang ke-2 tahun 2023, Kamis (02/02/2023). Kegiatan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kali ini sebagai Ketua Tim Sidkel adalah Wakil Ketua PA Sambas, Lutfi Muslih, S.Ag., M.H., didampingi 2 hakim anggota, Marlisa Elpira, S.H.I., M.H. dan H. M. A. Firdaus, S.H.I., M.S.I. serta Panitera Pengganti, Ruslan, S.H.I dan 2 orang admin. Sidang kali ini menyidangkan 6 (enam) perkara yang terdiri dari 4 (empat) perkara Cerai Gugat dan masing-masing 1 (satu) permohonan Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin.
Foto: Hakim PA Sambas ketika memeriksa perkara pada kegiatan sidang keliling
Keigatan ini berdasarkan amanat dari Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Dalam Perma itu disebutkan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui program Sidang Keliling ini yang anggarannya dibiayai oleh negara dapat memberikan arti bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun keterbatasan akses hukum. Dalam hal ini setidaknya masyarakat merasakan kehadiran negara di tengah-tengah himpitan dan kesulitan yang dihadapi oleh sebagian dari mereka untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. (uun)