Inilah Agen Perubahan (Agent of change) PA Sintang Tahun 2023

Setelah Kegiatan apel Pagi, senin 20 Februari 2022 bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Sintang telah diadakan Pengumuman Hasil Pemilihan Agen Perubahan  tahun 2023 berdasarkan hasil rapat Panitia Agen Perubahan.

Ketua Pengadilan Agama Sintang Koidin, S.H.I.,M.H. menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sintang masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sintang menuju kearah yang lebih baik. Beliau pun menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah  yang lebih baik.

Disampaikan beliau menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Peran dan Tugas Agen Perubahan diantarannya

  1. Sebagai Katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
  2. Sebagai Penggerak Perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
  3. Sebagai Pemberi Solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
  4. Sebagai Mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
  5. Sebagai Penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambtl keputusan.

Yang tidak kalah penting, menurut Ketua Pengadilan Agama Sintang, Agen Perubahan harus menjadi teladan (Role Model) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkah laku, berpikir, dalam pola yang lebih maju.

Bahwa dalam dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan.

Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Sintangmaka diperoleh hasil bahwa yang menjadi agen perubahan pada Pengadilan Agama Sintang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sintang Nomor: W14-A5/239/OT.01/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Sintang Tahun 2023 yaitu:

  1. Angga Poerwandiantoko, S.H.
  2. Amin Sodik, S.H.I.
  3. Mas Arif, S.H.
×
Skip to content