5 Bulan Sudah Mendekatkan Pelayanan, Hari ini PA Bengkayang Kembali Gelar Accsess to Justice di Kecamatan Capkala
Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id
(Selasa, 21/05/2024). Pengadilan Agama Bengkayang kembali menyelenggarakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Dengan menurunkan satu tim yang terdiri dari dua Majelis Hakim Tunggal, dua Panitera Pengganti, satu Petugas Adminitrasi dan Petugas BRC Mobile, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan kali ini mengambil tempat di Kecamatan Capkala. Adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Capkala, sebuah lokasi tetap yang berjarak sekitar 68,1 km perjalanan mobil dari Kantor Pengadilan Agama Bengkayang, yang menjadi target lokasi kemudahan pelayanan melalui Sidang Di Luar Gedung Pengadilan hari ini.
Setelah memulai perjalanan sedari pukul 07.15 wib, alhamdulillah akhirnya sekira 2 jam 30 menit kemudian, Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Pengadilan Agama Bengkayang tiba di Kantor KUA Kecamatan Capkala. Lima puluh meter sebelum menginjakkan kaki di Kantor yang dipimpin oleh Selawi, S.H.I. tersebut, sungguh Tim Sidang Keliling (Sidkel) -begitu biasa kami menyebutnya- dikagetkan dengan banyaknya kendaraan yang terparkir rapi di tepi jalan raya depan Kantor KUA Capkala. Dan benar saja, setelah benar-benar turun dan masuk ke halaman Kantor KUA, Tim mendapati banyak masyarakat yang telah menunggu kedatangan Tim Sidkel Pengadilan Agama Bengakyang.
Sidang Keliling (Sidkel) ini merupakan salah satu layanan hukum dari Pengadilan Agama Bengkayang yang diperuntukan untuk dan bagi masyarakat yang memiliki hambatan fisik, biaya, maupun geografis. KUA Kecamatan Capkala sendiri merupakan satu di antara tempat/lokasi yang dinilai dan ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bengkayang sebagai daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana persyaratan tersebut.
Dalam konsideren “Menimbang” PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum, dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Berita terkait:
- https://www.pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/867-2024-pa-bengkayang-kembali-akan-gelar-sidang-keliling
- https://www.pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/620-turun-gunung-mobile-court-pa-bengkayang-layani-masyarakat-pencari-keadilan-dari-samalantan-dan-sekitarnya
Dan seperti biasanya, setibanya Tim Sidkel di KUA Capkala, Tim langsung mempersiapkan segala hal ihwal yang akan diperlukan untuk kepentingan Sidkel dimaksud, serta untuk keperluan melayani masyarakat yang datang untuk mencari/meminta solusi atas permasalahanbidang keperdataannya.
Dihubungi usai pemeriksaan, Hakim Riki yang merupakan satu di antara dua Majelis Hakim Tunggal hari ini menyampaikan bahwa pada Sidkel kali ini PA Bengkayang memeriksa dan mengadili 7 (tujuh) perkara perceraian, 1 (satu) perkara permohonan pengesahan nikah, dan 1 (satu) perkara eksekusi ikrar talak. Dari sebanyak 9 (sembilan) perkara yang diberi kemudahan akses tersebut, berhasil memutus mengabulkan 1 (satu) perkara cerai, memutus gugur 1 (satu) perkara pengesahan nikah, dan berhasil mengeksekusi 1 (satu) perkara ikrar talak, serta selebihnya dilakukan prenundaan sampai hari Rabu depan tanggal 29 Mei 2024 di tempat yang sama.
Dan seperti biasanya, bersamaa dengan giat Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, PA Bengkayang pun menyertakan inovasi unggulannya yakni ‘Bengkayang Religius Court (BRC Mobile)’. Dan alhamdulillah melalui BRC Mobile pun, PA Bengkayang dapat memberikam advis/konsultasi hukum kepada 1 orang pencari keadilan dan juga menyerahkan du produk pengadilan berupa Akta Cerai. (Timred-PA.Bky)