Ketua Berikan Materi Tupoksi Peradilan kepada Mahasiswa Magang
(26/08/2025) – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak memberikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama kepada mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) dan IAIN Pontianak.
Kegiatan yang berlangsung di Command Center PTA Pontianak pada pukul 13.30 WIB ini dipandu oleh Panitera PTA Pontianak yang bertindak sebagai moderator.

Dalam penyampaian materinya, Moch.Sukkri menjelaskan bahwa tupoksi pengadilan agama di tingkat pertama antara lain:
-
Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bagi orang yang beragama Islam, meliputi Cerai Gugat, Cerai Talak, Itsbat Nikah, Dispensasi Nikah, Waris, dan perkara lainnya.
-
Memberikan keterangan dan pertimbangan terkait ekonomi syariah sesuai kewenangan pengadilan agama.
- Menyelenggarakan fungsi administrasi yudisial guna menunjang kelancaran proses peradilan.

Sementara itu, tupoksi pengadilan tingkat banding mencakup:
1. Melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan agama di bawahnya.
Beliau menekankan bahwa pemahaman mengenai tupoksi sangat penting bagi mahasiswa hukum agar mampu menghubungkan teori akademis dengan praktik peradilan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa magang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mendapatkan pengalaman empiris yang bermanfaat untuk bekal profesional mereka di masa depan.

