Berita Seputar PTA

PTA Pontianak dan Pemprov Kalbar Bahas Skema Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ASN

Pontianak, 22 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat pembahasan kerjasama terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini turut dihadiri Wakil Ketua PTA Pontianak Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., Panitera PTA Pontianak Dr. Siti Amanah, S.H., M.H., Sekretaris PTA Pontianak Muhammad Zachrizal Anwar, S.H., M.H., serta pejabat struktural lainnya.

Rapat membahas mekanisme pemotongan gaji ASN laki-laki yang bercerai dengan istrinya sesuai dengan putusan pengadilan. Pemotongan gaji akan dilaksanakan oleh bendahara pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan kewajiban memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen untuk memperketat proses administrasi perceraian ASN melalui pengaturan teknis serta sosialisasi yang akan dilaksanakan setiap tahun. Upaya ini dimaksudkan agar setiap ASN lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perceraian.

Panitera PTA Pontianak, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini diorientasikan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dan kehidupan anak-anak ASN pasca perceraian, sehingga hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Selanjutnya, rencana kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian antara Pengadilan Agama dan Gubernur serta perjanjian Gubernur dengan pihak bank guna mendukung mekanisme pemotongan gaji secara efektif. Melalui sinergi ini, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang adil dan berkeadilan. (Vta)