Berita Seputar Peradilan

PA Mempawah Selesaikan Permohonan Itsbat Nikah Di Penghujung Akhir Tahun 2025

Mempawah – (09/12/2025) Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas IB melaksanakan kegiatan sidang itsbat nikah bagi 40 (empat puluh) pasangan suami istri yang pernikahannnya belum tercatat dan belum memiliki dokumen akta nikah di Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.

Sebelum sidang dimulai, Ketua PA Mempawah, Doni Burhan Efendi, memberikan sambutan kepada para peserta yang hadir saat itu. “Pernikahan tanpa Pencatatan Nikah belum lah sepenuhnya sempurna. Karena akta nikah bukan hanya sekedar bukti pernikahan namun juga sebagai dasar bagi pasangan suami istri agar memiliki ketetapan hukum secara negara”.

Ketua PA Mempawah juga mengapresiasi langkah Pemdes Antibar yang menfasilitasi warganya dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ini secara mandiri, oleh karena dari anggaran PA untuk program Itsbat Nikah tahun 2025 telah habis atau terealisasi.

Kepala KUA Mempawah Timur, Mustamin, berharap dengan adanya kegiatan itsbat nikah ini dapat mengurangi jumlah warga masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. Beliau juga menghimbau agar masyarakat dapat mengurus pencatatan nikah secara resmi di KUA mengingat pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan untuk pernikahan yang dilangsungkan di kantor tidak dikenakan biaya alias Gratis.

“Akta Nikah menjadi dokumen yang penting terkait pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan. Karena untuk mengeluarkan dokumen seperti akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga, Dukcapil menggunakan buku nikah sebagai dasarnya. Apalagi sekarang ini segala administrasi mulai dari sekolah anak, pembuatan paspor bahkan pendaftaran TNI POLRI memerlukan akta nikah orang tua, oleh karenanya masyarakat Antibar harus mendukung inisiatif Pemdes untuk kegiatan ini”, ujar beliau.

Terakhir sambutan disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, yang menghimbau kepada seluruh masyarakat desa Antibar khususnya untuk tidak berkecil hati apabila masih ada yang tidak diikut sertakan dalam kegiatan sidang itsbat nikah hari ini dikarenakan keterbatasan dana desa. Namun di tahun depan, insha Allah pemerintah desa akan kembali menggelar kegiatan ini, karena merupakan bagian dari langkah Pemdes untuk menyeselaikan masalah terkait administrasi kependudukan di wilayah Desa Antibar.