Berita Seputar PTA

Bimtek Virtual Tentang Implementasi UU No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

(11/09/2023) Setelah melaksanakan Apel Pagi, Ketua, Panitera dan Hakim Tinggi PTA Pontianak langsung bergegas untuk mengikuti kegiatan bimtek secara virtual via zoom meeting dengan tema Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (Sistem Meterai Elektronik).

 

Kegiatan ini diisi oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Plt. Dirjen Badilag MA-RI) dan Dr. H. Insyafli, M.H.I. (Ketua PTA Bandar Lampung) sebagai Keynote Speaker. Untuk narasumber menghadirkan Marsella, S.E. dari Head of Digital Channel Departemen Peruri serta Elvin Nailana, S.H., M.H. sebagai host.

Peruri merupakan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Sebuah perusahaan milik negara di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencetak mata uang (uang kertas dan uang logam) serta dokumen keamanan, seperti paspor, kartu identitas nasional, bea meterai, dan segel pemerintah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah undang-undang yang mengatur tentang pengenaan dan penggunaan meterai pada berbagai dokumen dan transaksi di Indonesia. Undang-Undang ini mendefinisikan meterai sebagai segel atau tanda yang ditempatkan pada dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang wajib diberi meterai akan mencakup surat-surat resmi, akta, perjanjian, dan dokumen lain yang diatur dalam undang-undang ini.

(TimRed PTA Ptk)