Tim Bawas MA-RI Lakukan Ekspose Hasil Pemeriksaan

 

 21 3 ش  21 3 س

Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id

(Kamis,21/3/2024). Usai dua hari full melakukan pemeriksaan, tiba waktunya pagi ini Tim Pemeriksa Pengawasan Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan Ekspose. Ekpose hasil pemeriksaan kali ini disampaikan langsung oleh YM. Nahison Dasa Brata dan YM. Wiwik Suhartono dengan didampingi oleh Anggota Tim lainnya (Hakim Yustisial Nur Ervianti Meliala, Auditor Dwi Febri Yandi, dan Pranata Keuangan APBN Sari Alsaqati Ardana).

Hadir mendengarkan ekspose adalah seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkayang. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Kasubbag, ASN dan PPNP terpantau duduk rapi di Ruang Sidang Utama. Dengan memakai seragam batik khasnya kesemuanya terlihat serius mendengarkan uraian global dari Tim Bawas.

YM. Nahison Dasa Brata selaku Ketua Tim memulai ekspose dengan menyampaikan ucapan terimakasih dan permohonan maafnya kepada insan peradilan yang hadir.

Pertama saya menyampaikan salam dari Kabawas MA-RI. Lalu yang kedua kami mengucapkan terimakasih atas bantuannya sekaligus menyampaikan permohonan maaf jika ada salah dan khilaf dari kami”, ucap Hakim Tinggi Bawas asal Lamongan tersebut.

Menurut YM. Nahison Dasa Brata, pada kesempatan ekspose kali ini tidak semua akan disampaikan sebab semuanya telah diinput di aplikasi Waskitama, karenanya dipersilahkan untuk membaca dan menindaklanjuti melalui aplikasi dimaksud. Namun sebagai bukti nanti di akhir acara akan disampaikan bentuk fisiknya.

Lebih lanjut YM. Nahison Dasa Brata menyampaikan bahwa dirinya terharu, apalagi teringat saat bertugas di Mempawah tahun 1992 lalu. Sekaligus bangga mengingat dengan segala keterbatasan, Pengadilan Agama Bengkayang ternyata bisa mengcover semua kegiatan, lima ruang lingkup pengawasan telah dilaksanakan dengan baik.

Bahwa ada catatan itu bukan berarti jelek, namun sebagai modal perbaikan kedepan”, tegas YM. Nahison Dasa Brata

Giliran berikutnya menyampaikan hasil ekspose adalah YM. Wiwik Suhartono. Persis mirip dengan Ketua Timnya, Hakim Tinggi Bawas tersebut pun hanya menyampaikan secara garis besar hasil pemeriksaannya. Hakim Bawas asal Kudus tersebut menyampaikan dengan secara jelas temuan pemeriksaannya dalam ruang lingkup administrasi perkara peradilan.

Setelah kedua Hakim Tinggi Bawas mencukupkan eksposenya, dan sebelum dilakukan penandatangan kontrak kerja, YM. Nahison Dasa Brata mengakhirinya dengan pengumuman pemberian waktu perbaikan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) selama 60 hari. Sungguh waktu yang secara spontanitas disambut dengan riuh tepuik tangan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkayang.

21 3 ي

Untuk diketahui, bahwa dua hari sebelumnya berdasarkan Surat Tugas Nomor 23/BP/SK.PW1.1.1/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tim Bawas yang diKetuai oleh YM. Nahison Dasa Brata diberikan tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Regular pada Pengadilan Agama Bengkayang. Tertulis ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup: Manajemen Peradilan, Adminitrasi Perkara. Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, sampai Pelayanan Publik.

Dalam lingkup Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya, macam-macam pengawasan adalah:

  • Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif;
  • Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan di tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  • Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standard akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif). (Timred-PA.Bky)
×
Skip to content